Bakal Dilantik Jadi Anggota DPR Besok, Ida Fauziyah Ditagih Utang



menteri-ketenagakerjaan-menaker-ida-fauziyah-di-sidang-tahunan-mpr-2024-2_169 Bakal Dilantik Jadi Anggota DPR Besok, Ida Fauziyah Ditagih Utang




Jakarta, Harian – Kementerian Koordinator Perekonomian mengumumkan komitmen Kementerian Ketenagakerjaan untuk merampungkan aturan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) sebelum Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzia dilantik ke DPR, besok, Selasa (1/10/2024).

“Jadi kecuali dia salah, dia punya hutang PP 37 JKP, PP 36 gaji. Nah ini penting,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (30). /9/2024).

“Oktober-November adalah siklus penentuan upah minimum. Ini prosedurnya Menaker meminta data ke BPS, ada 22 indikator berapa datanya. Nanti akan dikirim ke seluruh gubernur untuk ditetapkan menjadi UMP Provinsi,” tegas Susiwijono.

Sejak Ida mengundurkan diri dari Menteri Tenaga Kerja karena akan dilantik menjadi anggota DPR besok, Susiwijono belum mengetahui bagaimana penetapan UMP. Menurut dia, penetapan tersebut harus selesai sebelum masa jabatannya berakhir.

“Mungkin bisa tanya ke teman-teman di Kementerian Ketenagakerjaan. Janji itu harus dipenuhi hari ini, PP 37, PP 36, agar JKP tetap menjadi upah minimum. Jangan salah, ini yang paling sensitif,” tegasnya.

Sebelumnya pada September 2024, Ida Fauzia mengatakan kenaikan upah minimum, termasuk upah minimum provinsi (UMP), akan terus berlanjut pada pemerintahan berikutnya.

“Nantinya pemerintahan baru akan melanjutkan aktivitasnya. Nanti karena akan disahkan pada bulan November, 21 November 2024,” kata Ida saat ditemui di gedung BP JAMSOSTEK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (9 Desember 2024).

Biasanya UMP ditetapkan pada 21 November. Ida mengatakan, pihaknya masih membahas kenaikan upah minimum. Dewan Pengupahan Nasional mengadakan serangkaian pertemuan.

“Saat ini masih dalam proses, Dewan Pengupahan Nasional sudah mengadakan rapat, kami sudah meminta data BPS,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Inda Anggoro Putri mengatakan formula penetapan UMP tahun 2025 telah dibahas sejak September.

“Pertengahan September akan ada informasi resmi upah minimum 2025, tanggal 14 September 2024 Insya Allah akan ada konferensi pers Dewan Pengupahan Nasional dan Menteri Tenaga Kerja (Ida Fauzia),” ujarnya. dalam rapat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28 Agustus 2024).

Menurut Indah, skema pengupahan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (G.R.) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Inda belum mengetahui apakah akan ada perubahan aturan penghitungan EMP atau tidak. Namun jika mengacu pada aturan yang sama tahun lalu, berikut rumus penghitungan upah minimum berdasarkan PP 51/2023.

(melalui)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Episode 44 Melayani Prabowo hingga Buruh Minta Kenaikan UMP 20% di 2025



Artikel berikutnya

Airlangga mengusulkan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian untuk menambah anggaran 2025 sebesar Rp 155,7 miliar


Leave a Comment