Jakarta, Harian – Pada pemilihan gubernur daerah (Pilkada) 2024, aparatur sipil negara (ASN) diimbau memperhatikan prinsip netralitas. ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak boleh berpihak pada kepentingan politik, namun harus mengutamakan kepentingan masyarakat.
Kementerian Dalam Negeri dan Bawaslu bahkan mengeluarkan surat edaran bersama, surat keputusan bersama Menpan-RB dan Bawaslu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagry) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, netralitas ASN juga diatur jelas dalam berbagai peraturan. Padahal, kementerian dan lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pemberdayaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah sepakat untuk melakukan hal tersebut. menandatangani komitmen mengatur dan menjaga netralitas ASN.
“Kami juga melakukan perbaikan [kesepakatan] untuk memperkuat komitmen tersebut,” jelas Mendagri, dikutip Rabu (27/11/2024).
Mendagri menjelaskan, jika muncul dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu akan melakukan penyelidikan. Prosesnya bisa dilanjutkan melalui mediasi, atau jika melanggar hukum pidana akan diproses melalui Pusat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Tapi selain itu, pemeriksaan juga bisa mengambil langkah tanpa menunggu Bawaslu menentukan apakah ada tuduhan ketidaknetralan, tapi sanksinya bersifat administratif, bukan pidana,” kata Mendagri.
Tito pun mengaku pihaknya juga mengaktifkan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) untuk menjaga netralitas ASN. “Tentunya kami juga mendengarkan suara masyarakat dari media dan pihak lain, jika ada. [laporan dugaan ASN yang tidak netral] “Kami akan segera aktif melakukan tindakan penyidikan inspektorat,” tegasnya.
Namun Mendagri menyatakan netralitas ASN berbeda dengan anggota TNI dan Polri yang tidak memiliki hak pilih. Meski harus netral, kata Mendagri, ASN punya hak berpendapat. Oleh karena itu, ASN perlu mendengarkan visi dan misi calon pemimpin yang dipilihnya. Dengan begitu ia akan bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik.
“Beliau bisa mendapatkan kesempatan untuk mendengar apa visi dan misi pemimpin masa depan, di mana beliau bisa bersuara kepada siapa pun yang dipilihnya,” jelasnya.
Ia juga kembali menegaskan agar ASN tidak berpartisipasi aktif dalam pemerintahan, menghadiri kampanye pemilu, atau mengikuti slogan kemenangan. “Ini dilarang, dia mendengarkan hanya untuk kemudian memilih kesukaannya,” ujarnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan, ASN tidak boleh berpihak pada orientasi politik tertentu.
Rini menjelaskan, ada beberapa bidang yang sering diganggu oleh ASN. Yang pertama adalah dukungan dengan memenangkan dana untuk membuat alat peraga baik untuk kampanye maupun Dawn Attack.
Hal kedua adalah bahwa kegiatan-kegiatan proyek seringkali “dialihdayakan” ke APBD untuk tujuan politik. Ketiga, permohonan bantuan dalam menggerakkan massa pada saat deklarasi atau kampanye.
Sedangkan arah keempat adalah mobilisasi suara baik ASN maupun masyarakat seperti RT, RW, kelurahan, dan kelurahan. “Ada juga intimidasi dan hasutan terhadap jabatan ASN oleh pimpinan daerah yang terlibat pertikaian politik,” kata Rini.
Netralitas ASN sejalan dengan nilai-nilai inti ASN yaitu loyalitas. ASN berdedikasi dalam pekerjaannya dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Meski tidak pernah berperan aktif dalam politik praktis, ASN tetap mempunyai hak berpolitik yakni hanya di bilik suara.
ASN wajib bersikap netral untuk mencegah spekulasi bahwa pilkada dipengaruhi oleh pihak tertentu, serta membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. “ASN memastikan pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik, memastikan kebijakan pemerintah fokus pada kepentingan publik,” jelas Menteri Rini.
(haa/haa)
Artikel selanjutnya
Jokowi Setuju PNS Keluarga Bisa Dapat 1 Apartemen di IKN, Single?