Aturan Kriteria Pengguna BBM Subsidi Batal 1 Oktober, Ini Alasannya



sejumlah-kendaraan-antre-untuk-mengisi-bahan-bakar-minyak-bbm-non-subsidi-di-spbu-kawasan-jakarta-rabu-132023-6_169 Aturan Kriteria Pengguna BBM Subsidi Batal 1 Oktober, Ini Alasannya




Jakarta, Harian – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) vokal mengenai penundaan penerapan kriteria pengetatan ketentuan bagi pengguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yang semula direncanakan mulai berlaku pada 1 Oktober.

Kepala Biro Komunikasi, Informasi Publik, dan Kerjasama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Kahyono Adi mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mencari mekanisme yang tepat agar penyaluran BBM bersubsidi berjalan lancar. lebih rapi dan tepat sasaran.

“Hal ini sedang kami kaji untuk memahami apa tujuan pemerintah memastikan bahan bakar ini tersedia bagi mereka yang berhak sesuai kebutuhannya. Untuk mencapai hal tersebut, kita sedang mencari mekanisme yang tepat agar tidak menimbulkan , demikian sebutannya, sehingga distribusi di lapangan menjadi rapi,” kata Agus dalam pertemuan di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta. pada Jumat (27 September 2024).

Diakui Agus, jika hasil evaluasi kebijakan pengetatan subsidi BBM tidak segera diselesaikan, ada kemungkinan kebijakan tersebut tidak akan diterapkan pada pemerintahan Presiden Jokowi. Hal ini menunjukkan bahwa penerapannya kemungkinan besar akan berpindah ke pemerintahan berikutnya.

“Ya kalau kita selesaikan penilaiannya dan semua setuju, ya nggak apa-apa. Jadi intinya semua sudah siap,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, aturan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan bahan bakar khusus (JBKP), pertalite, dan bahan bakar tertentu (JBT), solar bersubsidi, masih dalam pembahasan.

Oleh karena itu, menurutnya, aturan yang akan tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM tersebut belum akan terbit dalam waktu dekat. Hal ini sekaligus mengoreksi pernyataan Bahlil sebelumnya yang menyebutkan aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.

“Saya tidak menginginkan ini (Oktober). Saya belum merasa seperti itu,” kata Bahlil saat ditemui di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta, Jumat (20 September 2024).

Bahlil mengatakan, pihaknya masih membahas putusan tersebut secara detail agar bisa mencerminkan prinsip keadilan. Mengingat penyaluran BBM bersubsidi belum mencapai target.

“Apa yang saya maksud dengan keadilan? Tujuannya adalah untuk memastikan subsidi bahan bakar akurat. Jangan sampai mereka meleset dari sasaran. Apa kata-katanya yang seharusnya? Harus sampai ke tingkat petani dan nelayan. Makanya kita bahas sekarang,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Bahlil mengumumkan pengetatan kriteria konsumen BBM bersubsidi akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024. Aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM.

“Memang ada rencana seperti itu (1 Oktober). Karena begitu resolusi keluar, keputusan menteri keluar, saatnya sosialisasi. kata Bahlil saat ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (27/8/2024).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Harian, pemerintah merencanakan kriteria konsumen BBM bersubsidi akan ditentukan berdasarkan tenaga mesin mobil atau sentimeter kubik (CC). Sedangkan untuk yang masih berhak mendapatkan bahan bakar solar bersubsidi, maksimal adalah kendaraan dengan kapasitas mesin 2000 cc, sedangkan kapasitas bahan bakar Pertalite maksimal 1400 cc.

Artinya, kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 2.000 cc tidak berhak mengisi bahan bakar dengan solar bersubsidi, dan kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc tidak berhak mengisi bahan bakar dengan bahan bakar perthalite.

Pembatalan rencana pengetatan kriteria pengguna BBM bersubsidi terjadi sepekan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta anggota kabinetnya tidak mengambil kebijakan ekstrem menjelang pergantian pemerintahan.

Pada rapat kabinet paripurna terakhir, Jumat (13/9/2024) di IKN, Kalimantan Timur, Presiden Jokowi meminta para menteri kabinet Indonesia bersuara dan tidak mengambil kebijakan ekstrem, terutama yang berdampak pada hajat hidup orang banyak.

Jokowi meminta untuk menjaga situasi yang menguntungkan demi semakin tumbuhnya stabilitas dalam pembangunan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerusuhan hingga pemerintahan selanjutnya, atau dalam hal ini pemerintahan Presiden terpilih Republik Indonesia, Prabowo Subianto, masuk.

Artinya kita harus mampu menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi, menjaga pertumbuhan, menjaga keamanan, menjaga ketertiban dan tidak melakukan kebijakan-kebijakan yang ekstrim, apalagi yang berkaitan dengan keinginan orang banyak yang dapat merugikan masyarakat luas. , yang bisa menimbulkan keresahan,” kata Jokowi pada rapat paripurna terakhir Kabinet IKN, Jumat (13/9/2024).

(melalui)

Tonton videonya di bawah ini:

DPR mengusulkan agar mobil tersebut diberi hak mengisi bahan bakar dengan bahan bakar bersubsidi



Artikel selanjutnya

Tak disangka, dalam waktu 2,5 tahun, kriteria baru untuk subsidi BBM konsumen akan dibahas


Leave a Comment