Jakarta, Harian – Pemerintah berupaya mengurangi konsumsi rokok dengan menerapkan tiga skenario kebijakan terkait industri rokok, yaitu rokok tanpa merek kemasan polos, larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter, dan pembatasan iklan rokok. Kebijakan seperti ini berpotensi menghilangkan dampak ekonomi yang signifikan.
Berdasarkan kajian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), jika ketiga skenario tersebut diterapkan secara bersamaan, maka dampak ekonomi yang hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun dan pendapatan pajak akan turun sebesar Rp160,6 triliun. atau total nilai ekonomi lebih dari Rp 460 triliun.
Ada tiga skenario yang tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan dan PP 28/2024. Peraturan tersebut juga melarang penayangan konten produk tembakau dan rokok elektrik di media cetak, penyiaran, dan teknologi informasi, termasuk layanan streaming, serta rencana pengenalan kemasan rokok polos tanpa merek yang menimbulkan kontroversi.
Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) menekankan rencana regulasi ini: Jika rencana pelarangan penayangan konten diterapkan, konten, judul film, dan serial yang mengandung atau terkait dengan produk tembakau atau rokok elektrik tidak lagi ditayangkan.
“Hal ini sangat kontraproduktif dengan latar belakang upaya pemerintah dalam meningkatkan nilai investasi, mengembangkan ekonomi kreatif, dan mendorong pemain industri film nasional untuk berkembang dan go internasional,” jelas AVISI, Senin (10/7/2024).
Melihat dampak kerugian yang akan ditimbulkan, AVISI meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan bantuan kepada para pelaku industri video streaming dan industri film pada umumnya agar dapat berpartisipasi aktif dalam pembahasan rancangan resolusi tersebut. Menteri Kesehatan. terutama mengenai klausul yang memberatkan.
Keputusan tersebut juga akan berdampak pada pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% di sisa masa jabatannya. Banyaknya jumlah rokok ilegal juga akan berdampak pada kinerja perekonomian, apalagi cukai rokok menyumbang 10% terhadap penerimaan pajak negara.
“Kami juga meminta Kementerian Kesehatan mempertimbangkan pemberian pengecualian terhadap ketentuan Pasal 24 bagi film dan produksi seni agar industri film di Indonesia dapat terus berkembang,” tulis AVISI.
(hsy/hsy)
Artikel berikutnya
Pabrik Rokok di RI Terancam Penutupan Akibat Aturan Jokowi