Jakarta, Harian – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirgen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan penambangan emas ilegal yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal China berinisial YH di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat mengakibatkan kerugian pemerintah. kerugian sebesar Rp 1,02 triliun.
Kerugian tersebut disebabkan hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kilogram (kg) dan perak sebanyak 937,7 kg.
Dari mana asal emas yang “dicuri” itu?
Cadangan emas dan perak yang hilang ternyata berasal dari wilayah koridor antara dua wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), yakni milik PT BRT dan PT SPM, yang belum mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB). untuk periode produksi 2024-2026.
Hal itu terungkap baru-baru ini dalam sidang di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat.
“Studi terhadap sampel emas di lokasi penambangan menunjukkan bahwa kandungan emas di lokasi tersebut tinggi (kelas tinggi). Kandungan emas sampel batuan sebesar 136 gram per ton dan sampel batu pecah 337 gram per ton, kata Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumat. 27/09/2024).
Uji coba tersebut juga mengungkapkan bahwa merkuri atau merkuri (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain selama pengolahan emas. Pada sampel yang diolah, kandungan Hg (merkuri) ternyata cukup tinggi yaitu sebesar 41,35 mg/kg.
Para penjahat melakukan operasinya menggunakan lubang tambang atau terowongan di lokasi penambangan berizin yang seharusnya dipelihara namun malah digunakan untuk penambangan ilegal. Setelah dimurnikan, emas yang dihasilkan dikeluarkan dari terowongan dan kemudian dijual sebagai bijih (ore) atau emas batangan.
Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, mereka yang terbukti bersalah terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang terus mengembangkan kasus pidana berdasarkan undang-undang lain.
Sidang selanjutnya akan berlangsung dalam enam tahap, yaitu: saksi penasihat hukum, ahli penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana (requisitoir), pengajuan/pembacaan nota pembelaan (pledoi), pengajuan/pembacaan jawaban (salinan dan rangkap), dan terakhir sidang pengumuman putusan.
(melalui)
Artikel berikutnya
Warga China menginjak-injak tambang emas di Indonesia. Kerugian apa yang diderita negara?