7 Isi Permendag 8 yang Disebut Biang Kerok Sritex dkk Tumbang



pabrik-sritex-bloomberg-via-getty-imagesbloomberg-2_169 7 Isi Permendag 8 yang Disebut Biang Kerok Sritex dkk Tumbang




Jakarta, Harian – Pelaku usaha padat karya, khususnya produsen tekstil dan produk tekstil (TPT), hingga Kementerian Perindustrian menuding Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor sebagai biang keladi penurunan impor. industri tekstil nasional.

Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Ivan S. Lukminto menuding terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 memberikan pukulan telak bagi sejumlah pelaku industri TPT hingga banyak yang akhirnya bangkrut. Oleh karena itu, Ivan meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

Menanggapi hal tersebut, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isa Karim mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru akan melakukan pembahasan lebih lanjut pada pekan depan, dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas).

“Besok rencana minggu depan akan dibicarakan dengan Kementerian Perindustrian,” kata Isi Karim dalam pertemuan di kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Namun terkait keputusan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 atas permintaan pengusaha, Isi mengatakan, masih menunggu hasil pembahasan di Rakor.

“(Direvisi atau tidak) tergantung pembahasan di rapat koordinasi. Bagian ini akan kita bahas nanti, tapi tidak sekarang,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwan Kartasasmita menanggapi keluhan yang dilayangkan Ivan terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. Ia mengatakan Sritex mengeluhkan putusan tersebut justru merugikan produksi tekstil Indonesia. industri.

“Iya, menurut saya apa yang disampaikan Pak Ivan ada benarnya ya, ini sudah menjadi permasalahan yang dihadapi oleh industri TPT, dan jika masyarakat yang bekerja di industri manufaktur benar-benar memahami maka memang ada permasalahan yang ditimbulkan oleh paparan atau dampaknya. terbitnya Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 8,” jelasnya.

Agus menambahkan, industri TPT seperti Sritex tidak hanya menghadapi kendala finansial, namun pasar ekspor juga stagnan. Namun pentingnya proteksi di pasar dalam negeri.

“Masalahnya bukan hanya pasar ekspor yang lesu, tapi kalau pasar ekspor lesu tentu pasar dalam negeri harus dilindungi bukan? Logikanya begini, ini pemikiran yang logis, ketika industri dalam negeri bisa. “Untuk mencari pasar global, karena pasar global sedang lesu, harusnya bisa nyaman masuk ke pasar dalam negeri karena kita fokus pada tenaga kerja,” ujarnya.

Jadi ya, menurut saya ini adalah hati nurani terdalam para pelaku industri terhadap Permendag 8, tutupnya.

Lantas, apa isi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang berdampak pada industri TPT dalam negeri?

PertamaPelonggaran persyaratan permohonan Izin Impor (PI) bagi importir yang memiliki nomor Pengenal Produsen-Impor (API-P) untuk barang tambahan, uji pasar, dan layanan purna jual untuk 18 barang yang dibatasi impornya tanpa perlu dilakukan kajian teknis. .

KeduaTerdapat relaksasi aturan impor untuk sebelas kelompok produk yaitu elektronik, obat tradisional dan suplemen makanan, kosmetik dan produk rumah tangga, bahan baku pelumas, dan katup.

Berikutnya adalah alas kaki, pakaian dan aksesoris pakaian, tas, beberapa bahan kimia (1 GS), tekstil dan produk tekstil (2 GS) serta produk jadi tekstil lainnya (1 GS).

Ketigarelaksasi aturan pengeluaran barang impor khusus barang yang tiba di pelabuhan tujuan antara tanggal 10 Maret 2024 sampai dengan tanggal 17 Mei 2024 dan tertahan di pelabuhan tujuan. Pada saat yang sama, sekitar 26 ribu kontainer telah terkumpul.

Keempatpengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor besi, baja, dan produk turunannya untuk kegiatan komersial sampai dengan US$1.500 per lot yang diimpor oleh importir pemilik API-P, tanpa pembatasan frekuensi pengiriman.

Kelimapenyederhanaan persyaratan penyerahan sertifikat pembebasan impor barang contoh tidak untuk diperdagangkan, serta barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk oleh importir pemilik API-P.

Keenampenambahan ketentuan pengecualian tersebut tidak berlaku bagi kegiatan usaha berupa barang pribadi yang dapat diimpor dalam keadaan baru atau tidak baru, tanpa pembatasan jenis dan jumlah barang, kecuali barang yang dilarang untuk diimpor, barang berbahaya. dan kendaraan bermotor yang tidak diberikan pembebasan Impor.

Untuk kiriman pribadi berupa telepon seluler, PDA, dan tablet dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), maksimal dua kiriman setiap kiriman.

Ketujuhketentuan tambahan atas pemasukan bagasi pribadi berupa telepon seluler, PDA, dan tablet (HKT) dari luar kawasan pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) dengan jumlah maksimal dua barang per kedatangan dalam satu tahun.

(luar biasa/luar biasa)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Soal Swasembada Pangan di Prabowo, Bukan Tugas Mudah Menko Zulhas



Artikel selanjutnya

Bos Sritex menemui Menteri Perindustrian saat perusahaan sedang krisis. Apa yang terjadi?


Leave a Comment