106 Unit iPhone 16 – Miras Senilai Rp2,9 Miliar Disita dan Dihancurkan




Daftar isi



Tanggerang, Harian – Bea dan Cukai Soekarno-Hatta terus memperkuat pengawasan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal yang menimbulkan kerugian negara dan masyarakat. Langkah tersebut sejalan dengan program Asta Cita yang merupakan visi strategis Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, serta pelaksanaan tanggung jawab Unit Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik. dan Keamanan. Urusan.

“Bea dan Cukai terus mengupayakan pengawasan yang intensif untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi masyarakat dari ancaman barang haram, dan memastikan kepatuhan terhadap undang-undang yang mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Mewujudkan semangat Asta Cita, Bea dan Cukai bersama Polri, Kejaksaan, TNI dan kementerian/lembaga terkait, “pihak lain yang tergabung dalam Unit Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan berkomitmen untuk memerangi penyelundupan di sektor Bea dan Cukai. ,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Ascolani. dalam jumpa pers di Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (29/11/2024).

Ascolani mengatakan, sejak dibentuknya Departemen Pencegahan pada 4 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan 239 penindakan terhadap barang ilegal hingga 27 November 2024. Nilai barang yang disita mencapai Rp2,9 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar. 870 juta. Angka tersebut meningkat 7,66% dibandingkan periode yang sama tahun 2023.

Selain itu, dilakukan 28 penindakan terhadap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPS) dengan total berat barang bukti 66,99 kg. Jumlah aksi tersebut meningkat 47,37% dibandingkan capaian periode yang sama tahun 2023.

Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2024, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengalami kemajuan luar biasa dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

“Itu bagian dari perannya sebagai advokat masyarakat dan pengumpul pendapatan. Berbagai prestasi luar biasa di bidang pengawasan menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan nasional,” ujarnya.

Dari data per 27 November 2024, diketahui Bea dan Cukai Soekarno-Hatta melakukan 4.029 penindakan atau rata-rata 366 penindakan dalam sebulan. Jumlah tersebut meningkat signifikan sebesar 93,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yakni 2.052 uji coba pada tahun 2023. Total perkiraan nilai barang yang diperoleh melalui penuntutan selama tahun 2024 diperkirakan sebesar Rp 214,77 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 38,3 miliar.

Bea dan Cukai Soekarno-Hatta juga berupaya ekstra dalam melaksanakan tanggung jawab pengumpulan pendapatannya. Total pendapatan kegiatan pengawasan sampai dengan 27 November 2024 sebesar Rp272,53 miliar yang didominasi oleh pengawasan barang kargo sebesar Rp154,83 miliar (56,8%), pengawasan kargo penumpang sebesar Rp68,6 miliar (25,2%) dan pengawasan barang kiriman. senilai Rp 49 miliar (18%).

Terkait kepastian hukum bagi pelaku penyelundupan barang ilegal, hingga 27 November 2024, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan 15 kali penyidikan yang seluruhnya membuahkan hasil pada Kasus P-21 yang didominasi oleh penyidikan. penyelundupan ekspor hewan yang dilindungi/CITES yaitu 12 kasus.

Terkait pemberlakuan PLTN, sejak awal tahun 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan 464 penindakan. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan skala pemberantasan narkoba pada dua tahun sebelumnya, yakni 143 kali pada tahun 2022, dan 105 kali pada tahun 2023. Di bidang anti narkoba, rezim angkutan barang penumpang mendominasi sebanyak 391 kali, disusul rezim angkutan barang sebanyak 63 kali, rezim barang kargo sebanyak 5 kali, dan rezim barang dalam negeri sebanyak 5 kali. Total berat barang bukti terkait narkoba yang berhasil diungkap adalah 710 kg dan diperkirakan 1,06 juta nyawa terselamatkan.

Dari seluruh penuntutan pidana PLTN pada tahun 2024, diketahui lima besar barang bukti penuntutan PLTN antara lain prekursor dengan berat total 256.178,1 gram; ganja sebanyak 127.645,91 gram; MDMA/ekstasi sebanyak 100,355 gram; MDMB-Inaka atau tembakau sintetik dengan berat total 58.191 gram; psikotropika sejumlah 52.795,2 gram; dan sabu/sabu-sabu sebanyak 39.267,64 gram. Kemudian di lima besar negara dengan pengawasan narkoba terbanyak yaitu Spanyol – 119 kali; Malaysia – 48 kali; Tiongkok 37 kali; Singapura – 28 kali; dan Thailand 25 kali.




konferensi-pers-hasil-penindakan-desk-pencegahan-dan-pemberantasan-penyelundupan-di-bidang-kepabeanan-dan-cukai-dalam-mendukun-9 106 Unit iPhone 16 - Miras Senilai Rp2,9 Miliar Disita dan DihancurkanFoto: Konferensi Pers “Hasil Aksi Departemen Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Bidang Bea dan Cukai Dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden RI di Parkir Depan Gedung B, Soekarno -Bea Cukai Hatta, area kargo Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 29 November. (Harian Martyasari Rizki)
Konferensi pers usai kerja Tim Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Bidang Bea dan Cukai dalam mendukung Program Asta Sita Presiden RI di halaman parkir depan Gedung B Soekarno-Hatta Bea Cukai, Area Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Jumat 29/11. (Harian Martyasari Rizki)

Berikut rincian kegiatan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta di bidang bea, cukai, dan nuklir selama periode 4 hingga 27 November 2024:

1. Barang elektronik

– 289 unit telepon seluler, tablet, dan PDA senilai Rp 867 juta.

– Termasuk 102 iPhone asal Batam yang diperkirakan bisa dijual kembali.

2. Kosmetik dan produk kesehatan

– 1562 produk kosmetik senilai Rp 152 juta.

– 6383 obat dan bahan tambahan yang melanggar ketentuan.

3. Produk lainnya

– 92 kg daging tanpa dokumen resmi.

– Ekspor ilegal Mitragyna speciosa (kratom) seberat 224 kg.

– Hewan dan tumbuhan seperti tanduk rusa, gading gajah, dan gaharu tanpa izin.

4. Pajak dan minuman beralkohol

– 1,1 juta stempel pajak palsu senilai Rp 115,23 miliar.

– Minuman beralkohol sebanyak 318 botol dan rokok ilegal sebanyak 90.520 botol.

5. Melawan Narkoba

– Dalam operasi gabungan bersama Polri berhasil menemukan laboratorium narkoba di Bali, menyita barang bukti 215,48 kg, dan menangkap 4 tersangka.

Untuk menjamin transparansi, Bea Cukai Soekarno-Hatta memusnahkan barang sitaan senilai Rp1,2 miliar. Sebanyak 237.905 batang rokok, 632 botol minuman beralkohol, 1.682 produk kosmetik, bagian tubuh hewan dan tumbuhan tanpa izin, serta barang-barang melanggar hukum lainnya dimusnahkan.

Ascolani menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi penyelundupan. Kami berharap keberhasilan Bea dan Cukai menjadi inspirasi untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan perekonomian nasional tetap kuat dan terjamin.

“Kami mengajak semua pihak untuk terus mendukung penegakan hukum dan mendorong seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi pelanggaran,” tutupnya.

(dce)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Gila! 11.000 iPhone terjual ke Indonesia



Artikel selanjutnya

Bea Cukai memusnahkan ratusan ribu botol minuman beralkohol dan jutaan batang rokok senilai Rp 165 miliar.


Leave a Comment