Honorer Wajib Tahu! Beda Status PPPK Penuh Waktu & Paruh Waktu
Jakarta, Harian – Menteri Pemberdayaan Masyarakat dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pegawai honorer yang belum memenuhi syarat menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan Kontrak Kerja (PPPK) 2024 akan ditetapkan menjadi PPPK, baik paruh waktu atau paruh waktu. Keputusan ini diambil karena keterbatasan finansial. Insya Allah Desember kita selesaikan, tapi ada kendala di beberapa … Read more